Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas periode tahun 2018-2020.
Diolah dari berbagai sumber, proses penyidikan memasuki babak baru. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim memberikan hasil audit kerugian negara atas dugaan rasuah kasus PNPM tersebut.
Hasil audit BPKP menyatakan ada indikasi kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar. Angka tersebut dihimpun mulai tahun 2018 sampai 2020.
“Untuk Tsk-nya (tersangka, red), belum kami tetapkan. Karena kami masih melalukan pemeriksaan,” ujar Humas Kejari Magetan, Antonius, Selasa (13/12/2022).
Diperoleh informasi, BPKP melihat ada dugaan ketidaksesuaian pada pengelolaan dana dua program yang dikelola PNPM. Tengara kejanggalan tersebut meliputi dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang minus Rp 2,2 miliar dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 1,2 miliar.
Kemudian, aset keseluruhan mencapai Rp 14,3 miliar. Hanya saja, setelah dilakukan inventarisasi, di Bank Jatim hanya sisa dana Rp 10,9 miliar.
“Mudah-mudahan segera ada penetapan tersangkanya,” imbuh Antonius yang juga Kasi Intelijen Kejari tersebut melalui pesan singkat pada magetankita.com.
Potensi dan celah korupsi terjadi saat uang dipegang oleh unit pengelola kegiatan (UPK). Informasinya, ketika UPK mendapat setoran dari pokmas, dana tidak semua disetor ke rekening Bank Jatim. (mif/mk)