Magetan – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Magetan punya regulasi berbeda. Salah satunya adalah larangan kampanye bagi pasangan calon (paslon) dan tim sukses (timses).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), M. Ramzi, menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas kampanye dalam PSU.
“Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye,” tegas Ramzi, Jumat (14/3/2025).
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh paslon dan timses agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Jika ada indikasi kampanye terselubung atau pelanggaran lainnya, Bawaslu akan bertindak.
“Jika ada paslon atau tim sukses yang melakukan kegiatan kampanye, akan kita kaji sesuai prosedur. Kita lihat dulu seperti apa bentuk kegiatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses pengkajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu menyatakan hasil kajian atas dugaan pelanggaran tersebut akan diumumkan dalam waktu lima hari setelah laporan diregister. (rud/mk)