BerandaPemilu 2024Bawaslu Magetan Umumkan PKD Terpilih, di Parang Jadi 'Rasanan' Warga

Bawaslu Magetan Umumkan PKD Terpilih, di Parang Jadi ‘Rasanan’ Warga

Magetan – Bawaslu Magetan mengumumkan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih, hari ini, Sabtu (4/2/2023).

Pengumuman mereka yang akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu 2024 itu, dilakukan di media sosial Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan. Satu desa diisi seorang PKD.

Pascapengumuman, rekrutmen PKD ini menjadi ‘rasan-rasan’ warga. Sebagian menilai independensi pengawas tak akan bisa optimal karena yang terpilih memiliki latar belakang yang “dekat” dengan partai politik.

Seperti yang terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Magetan. PKD terpilih diketahui merupakan keluarga dari pengurus partai politik di tingkat Kecamatan.

“Bapaknya. Sementara ini, mereka tinggal satu rumah,” kata salah satu warga yang sedang ngopi bersama warga lain di salah satu warung.

Pengamat Kepemiluan, Agus Suprihatin, mengatakan secara aturan normatif, anggota badan Adhoc kepemiluan harus non parpol. Namanya, tidak boleh tersangkut dan beraktivitas di partai politik, sedikitnya 5 tahun terakhir.

“Kalau yang bersangkutan memenuhi itu, ya tidak ada aturan yang dilanggar memang,” jelasnya.

Menurut Agus, kalau ada warga yang ‘ngrasani’ karena anggota badan Adhoc memiliki hubungan keluarga juga menjadi hal wajar.

“Seharusnya hal-hal yang nyerempet seperti menjadi catatan bagi panitia rekrutmen agar tak dipertanyakan dan tidak ada keraguan publik terhadap profesionalisme badan Adhoc,” kata Mantan Anggota KPU Magetan itu.

Agus menyarankan rekrutmen badan ad hoc kepemiluan hingga terbawah seperti di desa, sebaiknya mengedepankan sisi profesionalisme, integritas dan keahlian tentang kepemiluan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Muries Subiyantoro, melalui situs resmi Bawaslu Magetan, pernah mengingatkan Panwascam agar melakukan rekrutmen PKD tidak asal-asalan karena PKD menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2024. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila

Magetan - Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang dengan terdakwa KJ (40) yang diduga...

Umpatan Berujung Hukuman, Pertama di Magetan Terdakwa Dijatuhi Pidana Pengawasan

Magetan – Kasus ini menjadi pelajaran agar menjaga lisan. Seperti peribahasa mengatakan, mulutmu harimaumu,...

Setujui Usulan Eksekutif dengan Penyesuaian, DPRD dan Pemkab Magetan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Magetan - DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun...
spot_img

Artikel Terkait