Kamis, 9 Oktober 2025

BRI Magetan Digugat Lagi, Kali Ini Soal Pengembalian Sisa Lelang

Magetan – BRI Cabang Magetan sedang panen gugatan. Setelah disomasi DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan terkait laka, kali ini digugat tiga pengacara soal pengembalian sisa lelang.

Tiga pengacara itu, yakni Joko Siswanto, Yulli Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya, resmi menggugat BRI Cabang Magetan atas dugaan ketidakadilan dalam pengembalian sisa lelang.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Magetan. Sidang pertamanya, hari ini Senin (6/10/2025).

Gugatan berkaitan dengan sisa pengembalian hasil lelang atas obyek jaminan yang diduga hanya diserahkan kepada salah satu ahli waris. Padahal, secara hukum masih terdapat ahli waris lain yang sah dan belum menerima haknya

“Tindakan BRI cabang Magetan ini telah mengabaikan prinsip keadilan serta menyalahi prosedur Hukum Perdata dan Hukum Perbankan, khususnya terkait mekanisme pengembalian dana sisa hasil lelang. Seharusnya diberikan kepada seluruh pihak yang memiliki hak sah berdasarkan Hukum Waris,” jelas Joko Siswanto, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang pada tahun 2023 terhadap suatu obyek agunan, milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia. Setelah lelang selesai terdapat kelebihan dana hasil penjuaan kurang lebih Rp1,2 Miliar, dan pihak bank telah mengembalikan sisa hasil lelang.

Namun, berdasarkan keterangan penggugat, dana tersebut hanya diserahkan kepada sebagian ahli waris, tanpa melibatkan penggugat sebagai istri sah dari pemilik agunan yang dilelang.

Gugatan di PN Magetan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan pasal 833 KUHperdata yang menyatakan ahli Waris memperoleh hak atas segala peninggalan secara bersama sejak Pewaris meninggal dunia, bukan sebagian pihak.

Joko Siswanto berharap melalui proses gugatan di pengadilan dapat menegakkan keadilan dan memerintahkan BRI untuk mengembalikan sisa hasil lelang secara Proposional kepada seluruh ahli waris yang sah.

Tim pengacara lainnya, Yully Bagus Trisnawan menyoroti aspek kehati–hatian perbankan yang seharusnya dijunjung tinggi BRI dalam setiap tindakan administratif maupun keuangan.

“Sebagai lembaga keuangan Besar, Bank BRI semestinya melakukan Verifikasi dan klarifikasi terhadap status hukum seluru ahli waris sebeleum menyerahkan dana. Kelalaian ini telah mengakibatkan kerugian materil maupun immateril bagi klien kami,” ujar Yully.

Sedangkan Oky Andryan Dwi Prasetya, menekankan perkara ini bukan sekadar tentang uang, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak–hak umum keluarga ahli waris

“Kami ingin menunjukan hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada lembaga, sekalipun bank besar, mengabaikan hak masyarakat kecil hanya karena alasan administrasi,” katanya.

Sidang hari ini, dihadiri penggugat dan kuasa hukumya sedangkan tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Sidang ditunda 20 Oktober 2025 mendatang. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories