Magetan – Sebanyak 787 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 telah diserahkan secara resmi kepada warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Acara penyerahan ini berlangsung khidmat di Balai Desa Kartoharjo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Tim 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada warga. Turut hadir Camat Kartoharjo, Kepala Desa Kartoharjo, Kapolsek Kartoharjo, dan Danramil Kartoharjo, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program nasional ini. Program PTSL: Solusi Kepastian Hukum dan Pengembangan Ekonomi
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim 2 menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen legal atas tanah mereka.
“Dengan sertipikat tanah ini, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum serta peluang untuk memanfaatkan tanah sebagai aset produktif. Kami harap sertipikat ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Kartoharjo,” kata Setiya Widayaka.
Camat Kartoharjo menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara masyarakat, perangkat desa, dan tim pelaksana.
“Program PTSL ini adalah wujud kerja sama semua pihak. Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang aktif membantu kelancaran proses administrasi hingga sertipikat ini berhasil diterbitkan,” ucapnya.
Kapolsek Kartoharjo menegaskan bahwa pihaknya siap menjaga keamanan masyarakat terkait penggunaan sertipikat tanah. “Kami mendukung penuh program ini dan akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang mencoba menyalahgunakan dokumen penting ini,” katanya.
Danramil Kartoharjo juga menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam acara ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Para penerima sertipikat menyambut program ini dengan penuh rasa syukur. Salah seorang warga, Ibu Rahayu, menyampaikan kegembiraannya.
“Sertipikat ini memberikan rasa aman dan tenang. Sekarang tanah kami memiliki kepastian hukum, dan kami bisa memanfaatkannya untuk mendukung kehidupan keluarga,” ungkapnya.
Penyerahan 787 sertipikat di Desa Kartoharjo ini merupakan bagian dari target nasional pemerintah untuk mempercepat legalisasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Program PTSL diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa tanah, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.
Acara penyerahan sertipikat yang berlangsung lancar dan tertib ini menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah ini, warga Desa Kartoharjo tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Program PTSL adalah langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Desa Kartoharjo kini menjadi salah satu contoh sukses pelaksanaan program ini, memberikan harapan bagi wilayah lainnya di Kabupaten Magetan.