Senin, 29 September 2025

Bupati Magetan Minta Audit Menyeluruh Tata Kelola Tambang

Magetan – Pemkab Magetan mengambil langkah cepat untuk terkait tata Kelola pertambangan, menyusul insiden hilangnya satu nyawa karena tertimbun longsor di pertambangan galian C Desa Trosono, Parang, Sabtu (27/9/2025).

Pertama, Pemkab Magetan melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono. Kedua,  meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang  terkait tata kelola tambang. Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan  pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan, baik itu bencana alam maupun sosial.

“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baik di berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan Masyarakat,“ ungkap Bupati Magetan Nanik Sumantri, Senin (29/9/2025). 

Bupati Magetan meminta kepada seluruh pengelola tambang yang ada di Magetan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Mulai dari proses perijinan, pelaksanaan pengelolaan tambang sampai pasca penambangan atau reklamasi.

Saat ini, di Magetan tercatat ada 14 lokasi tambang, 10 pengelola tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi), sehingga dapat beroperasi. Serta, 4 pengelola tambang lainnya yang masih berproses melengkapi IUP Operasi Produksi.

Pemkab memiliki keterbatasan kewenangan terkait pertambangan yang ada di daerah seperti diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden No.

55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini menjadikan pemerintah daerah seperti Pemkab Magetan yang terdapat aktivitas pertambangan, terbatas dalam melaksanakan kebijakan terkait pengawasan tata kelola operasional tambang di daerah.

Sebelumnya, Bupati Magetan Nanik Sumantri telah melakukan sidak langsung lokasi terjadinya longsor di Desa Trosono, Parang pada Sabtu malam (28/9/2025). Itu dilakukan setelah mengunjungi keluarga korban di Desa Nguri, Lembeyan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories