Magetan – Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid menggugat pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpanya ke Mahkamah Partai.
Gugatan itu dilayangkan melalui kantor DPP PKB di Jakarta, Senin (26/10/2025) minggu lalu. Pemberitahuan gugatan ini juga dikirim ke Bupati Magetan. Dan, Jumat sore kemarin, Gubernur juga sdh terima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Nur Wakhid.
Sampai dimanakah proses PAW Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wakhid itu?
Sekretariat DPRD Magetan mengajukan permohonan PAW berdasarkan pemintaan partai ke KPU Magetan pada Senin (13/10/2025). KPU Magetan mengirimkan surat balasan ke Sekretariat DPRD pada Jumat (17/10/2025). KPU Magetan telah melakukan verifikasi pada surat pemecatan DPP, pengajuan nam PAW dan data perolehan suara.
Sekretariat DPRD kemudian mengirimkan surat pengajuan PAW untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Menurut Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab Magetan, Setiya Widayaka, surat dan dokumen pengajuan PAW untuk mendapatkan persetujuan dan pelantikan telah dikirim ke Gubernur Jatim pada Jumat (24/10/2026) lalu.
“Kami sudah kirimkan ke Gubernur Jatim melalui Biro Pemerintahan,” kata Setiya Widayaka, Jumat (31/10/2025).
Menurut Widayaka, dalam berkas tersebut ada tambahan satu dokumen yakni, tidak ada register gugatan di Pengadilan Negeri Magetan saat pengajuan dikirimkan.
“Intinya proses tetap berjalan, dan sejak Jumat minggu lalu sudah ada di Provinsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Magetan, Suratno memastikan, gugatan ke mahkamah partai tidak serta merta menghentikan proses pengajuan PAW. Karena, masing-masing instansi memiliki deadline. (far/mk)





