Senin, 10 November 2025

Hormati Gugatan ke Mahkamah Partai, Ketua DPC PKB Magetan Pastikan Keputusan DPP karena Penilaian dan Evaluasi

Magetan – Ketua DPC PKB Magetan Suratno menghormati upaya keberatan yang dilakukan Nur Wakhid atas pemecatan dari keanggotan partai dan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Wajar saja. Kami menghargai upaya beliau. Kita tungggu saja hasilnya bagaimana karena proses di internal partai pasti tak akan lama,” katanya, Jumat (31/10/2025).

Kang Ratno, sapaan akrabnya, mengatakan DPC PKB Magetan hanya menjalankan perintah dari DPW dan DPP. Menurut dia, keputusan DPP telah melalui mekanisme yang berlaku.  

“DPP punya tim, ada penilaian dan evaluasi yang tak bisa kami ungkapkan secara gamblang,” tegas Kang Ratno yang juga Ketua DPRD Magetan.

Terkait proses PAW, Kang Ratno memastikan tetap berjalan karena proses tersebut ada batas waktu yang diatur.

Sebelumnya, Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid yang sedang diproses PAW menggugat ke Mahkamah Partai.

Nur Wakhid, yang akrab disapa Gus Wahid, mengajukan surat gugatan permohonan pembatalan pemberhentiannya dari keanggotaan partai. Gugatan ini dilakukan kepada Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa melalui kantor Sekretaris Jendral DPP PKB, jalan Raden Saleh, Nomor 9 Jakarta Pusat, Senin (26/10/2025).‎

Kuasa Hukum Nur Wakhid, Nurcahyo mengatakan ‎keputusan DPP PKB memberhentikan Nur Wakhid dari keanggotaan partai terkesan mengada-ada.

‎‎”Keputusan DPP itu dinilai keputusan sepihak dan cacat hukum. Gus Wakhid tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai PAW yang dialaminya sesuai dengan peraturan, baik dari internal partai sendiri maupun dari instasi yang terkait,” kata Nurcahyo, Rabu (29/10/2025) kepada magetankita.com.

Nurcahyo menilai proses PAW yang saat ini berlangsung terlalu terburu-buru. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories