BerandaPeristiwaPolitik & PemerintahanGugatan Nur Wakhid ke Pimpinan DPRD Magetan, Mas Pang: Salah Alamat!

Gugatan Nur Wakhid ke Pimpinan DPRD Magetan, Mas Pang: Salah Alamat!

Magetan – Gugatan Anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jajaran pimpinan DPRD Magetan dianggap salah Alamat.

Gugatan itu teregister nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman menyatakan tidak paham atas gugatan tersebut, terutama terkait mekanisme hukum yang digunakan.

“Gugatan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD jelas salah alamat,” tegas Pangajoman, Senin (3/11/2025).

Pangajoman menjelaskan, jika gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan internal partai seharusnya menjadi urusan Peradilan Khusus Perdata di PN, yang terbatas pada sengketa antara anggota partai yang dipecat dengan partainya.

Dalam Undang-Undang Kepartaian, pada pasal 32 dan pasal 33 tidak ada klausul yang terkait lembaga pemerintahan atau DPRD.  Pasal 32 dan 33 itu sifatnya limitatif, untuk perselisihan internal Partai.

“Selain itu mekanismenya juga khusus, banding langsung dilakukan ke MA dan dibatasi waktu,” tambahnya.

Ia menambahkan, gugatan terhadap Pimpinan DPRD, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tidak dapat dimasukkan ke dalam peradilan khusus tersebut.

Menurut Mas Pang, panggilan akrabnya, pimpinan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan. Kalau gugatan itu terhadap proses administrasi PAW, harusnya melalui PTUN. Dan, yang digugat adalah Gubernur Jawa Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat yang mengeluarkan keputusan PAW, bukan Pimpinan DPRD.

“Dalam hal PAW Saudara Nur Wakhid ini belum pernah ada rapat pimpinan DPRD yang membahas tentang itu. Makanya kami bingung juga, kok tiba-tiba digugat,” ungkap Pangajoman.

Ia menyebutkan, tugas melaksanakan rapat pimpinan DPRD, sesuai Tata Tertib (Tatib), berada di tangan Ketua DPRD. Pangajoman mempersilakan konfirmasi lebih lanjut kepada Wakil Ketua I Suyatno dan Wakil Ketua II Puthut Pujiono.

“InsyaAllah jawabannya sama, belum ada rapat,” pungkasnya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mobil Camat, Videotron, dan Toilet Sekolah dari Anggaran ‘Kurang Bayar’ Pemerintah Pusat, Sekda Magetan: Dibahas dengan DPRD dan Disesuaikan Kemampuan Daerah

Magetan – Pemkab Magetan memastikan usulan yang dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran -...

Soal Videotron di Magetan, Pakar Komunikasi Publik dan Kepariwisataan: Masyarakat Punya Hak untuk Ruang Publik yang Baik dan Berkualitas

Magetan – Pakar Komunikasi Publik dan Kepariwisataan, Arief Rahman menilai media luar ruang seperti...

Dukung Videotron di Pasar Baru, Ketua Paguyuban Pedagang: Bisa Jadi Sarana Promosi Pelaku UMKM Magetan

Magetan - Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi mendukung rencana Pemkab Magetan...

Artikel Terkait