Dana Desa Tahap II Tak Cair di 22 Desa, Praktisi Hukum dan Aktivis NU Magetan: Kinerja Camat dan Dinas PMD Dipertanyakan

Magetan – Praktisi Hukum dan aktivis NU Magetan, Zainal Faizin menyoroti kinerja Dinas PMD dan Camat akibat gagal cairnya Dana Desaa Tahap II Non-Earmarked di 22 Desa.

Zainal, kegagalan 22 Desa di Kabupaten Magetan mendapatkan DD Tahap II Non-Earmat ini menjadi tanggung jawab dari camat dan Dinas PMD.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Pasal 154 ayat (1) Camat mempunyai Tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan verifikasi administratif. Artinya, Camat dan Dinas PMD memastikan bahwa desa telah memenuhi persyaratan administratif dan pelaporan yang diperlukan sesuai peraturan (misalnya, Permendagri atau PMK terkait), sehingga proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dapat berjalan lancar.

“Kami pertanyakan betul kerja Camat dan Dinas PMD. Adanya kegagalan tidak cair itu karena prosedural, bukan karena PMK terbaru dari Kemenkeu. Karena, camat dan Dinas PMD ikut serta supaya terverifikasi. Di beberapa daerah, ada yang cair 100 persen,” jelasnya, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Zainal, tidak cairnya Dana Desa tahap II bisa menimbulkan masalah serius bagi pemerintah desa, termasuk ancaman gagal bayar untuk sejumlah program yang tengah berjalan. Karena DD tahap dua tidak cair, maka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terpenuhi.

“Ini yang merasakan dampak langsungnya ya masyarakat, sudah dianggarkan tapi pembangunannya menjadi terhenti. Kenapa sampai tak cair?” katanya.

Dana non earmat yang tidak bisa dicairkan tersebut  merupakan komponen terbesar menopang kebutuhan operasional desa, mulai dari insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat, hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, bagi desa yang belum melengkapi dokumen pengajuan dana desa tahap dua hingga batas waktu 17 September 2025, untuk dana desa non-earmarked tidak bisa disalurkan.

Bahwa adanya Perubahan PMK 81 tahun 2025 itu mengatur beberapa diantaranya, desa yang gagal salur dana desa tahap I tidak akan dapat menyalurkan dana desa tahap II.

Kemudian, desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga 17 September 2025, dimana syarat salur tambahan ialah akta KDMP dan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan KDMP. (far/mk)

1 KOMENTAR

  1. Udh lagu lama itu gagalnya PMD termasuk masalah etek yg bertahun2 disampaikan tp gagal faham itu kepala dinasnya .salah satu bukti gagalnya adalah”akhirnya Bupati Magetan terbitkan INSTRUKSI BUPATI ttg PENGATURAN ETEK”.kalo masih gk merasa gagal”mari tanya rumput yang bergoyang…..!!”.

Tinggalkan Balasan ke Ebit Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img