Kartoharjo – Sebanyak 89 anggota (Badan Permusyawaratan Desa) BPD di Kecamatan Kartoharjo, dikukuhkan setelah mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun hingga 2027.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Plt. Camat Kartoharjo, Suwito, memimpin acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamata Kartoharjo di kantor kecamatan, Selasa (9/7/2024).
Suwito berharap anggota BPD di Kecamatan Kartoharjo meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat karena mendapat amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.
“Seperti amanat pak Pj Bupati Magetan Hergunadi, kami berharap anggota BPD yang diperpanjang dua tahun ini bisa lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Menjadi lembaga pengawas, kontrol dan mitra pemerintahan desa,” katanya.
Mengutip pesan Pj Bupati Magetan, Suwito mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga BPD harus ikut serta mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan untuk kesejahteraan rakyat.
Suwito juga berpesan kumikasi dan koordinasi bisa lebih ditingkatkan agar menumbuhkembangkan soliditas di desa dan kerja sama antar desa.
Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Kartoharjo ini dihadiri kepala desa, dan jajaran forkompimca Kartoharjo. (far/mk)
