Magetan – Tahapan penting dalam penyusunan APBD 2026 baru saja dilewati. DPRD dan Pemkab Magetan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandataganan itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Magetan, Jumat (21/11/2025).
Ketua DPRD Suratno mengatakan KUA–PPAS ini merupakan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penggunaan anggaran lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini harus mencerminkan kepentingan publik, keberlanjutan pembangunan, dan efektivitas belanja daerah,” katanya.
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Magetan Nanik Sumantri, perwakilan Forkopimda, serta jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Nanik mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam merumuskan arah pembangunan tahun depan.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada RKPD dan disinergikan dengan RKP nasional serta provinsi. Ia juga menyoroti penurunan dana transfer pusat dan provinsi yang berdampak pada kemampuan belanja daerah, termasuk penurunan Rp157,2 miliar berdasarkan surat DJPK dan Rp17,8 miliar pada alokasi DBHCHT.
Belanja APBD 2026 tetap diprioritaskan untuk mandatory spending seperti pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, serta pemenuhan SPM dan program prioritas daerah. Defisit anggaran akan ditutup dengan SiLPA, sementara pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal ke BPRS Magetan dan BPR Jatim.
Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahap berikutnya. (far/mk)
