BerandaPeristiwaDisnaker Magetan akan Sosialisasikan Penetapan UMK 2023

Disnaker Magetan akan Sosialisasikan Penetapan UMK 2023

Magetan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan akan segera sosialisasikan Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK di Magetan.

“Akan segera kami sosialisasikan, setelah kami menerima salinan Surat Keputusan Gubernur,” kata Kepala Disnaker Magetan, Gatot Sapto Priyono, Senin (12/12/2022)

Disnaker mengagendakan sosialisasi penetapan UMK Magetan 2023, pada 16 Desember 2022.

“Nanti kami undang Dewan Pengupahan, Apindo, SPSI, dan pimpinan perusahaan yang ada di Magetan,” imbuhnya.

Sosialisasi itu juga untuk mendapatkan feedback dari pengusaha terkait nominal UMK yang baru, ada penolakan atau tidak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Magetan 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, besaran UMK Magetan 2023, Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022, Rp 1.957.329,43. Naik sebesar Rp 195.732,94 atau sekitar 10 persen.

Nominal UMK ini lebih besar daripada usulan pemkab yang sebesar Rp 2.099.353.25.

UMK yang ditetapkan akan berlaku pada 1 Januari 2023. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Videotron di Pasar Baru, Ketua Paguyuban: Bisa Jadi Sarana Promosi Pelaku UMKM Magetan

Magetan - Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi mendukung rencana Pemkab Magetan...

Bersama Rakyat Peringati HUT ke-25 Demokrat dan HUT ke-81 RI, Demokrat Magetan Gelar ‘Lomba Rakyat’

Lembeyan – Rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat di Magetan terus berlanjut....

Pengurus Baru IDI Magetan Dikukuhkan, Deny Sulistyorini Tekankan Soliditas dan Mutu Layanan

Magetan – Tongkat estafet kepemimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Magetan resmi berganti. Dr....

Artikel Terkait