Magetan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan akan segera sosialisasikan Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK di Magetan.
“Akan segera kami sosialisasikan, setelah kami menerima salinan Surat Keputusan Gubernur,” kata Kepala Disnaker Magetan, Gatot Sapto Priyono, Senin (12/12/2022)
Disnaker mengagendakan sosialisasi penetapan UMK Magetan 2023, pada 16 Desember 2022.
“Nanti kami undang Dewan Pengupahan, Apindo, SPSI, dan pimpinan perusahaan yang ada di Magetan,” imbuhnya.
Sosialisasi itu juga untuk mendapatkan feedback dari pengusaha terkait nominal UMK yang baru, ada penolakan atau tidak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Magetan 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, besaran UMK Magetan 2023, Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022, Rp 1.957.329,43. Naik sebesar Rp 195.732,94 atau sekitar 10 persen.
Nominal UMK ini lebih besar daripada usulan pemkab yang sebesar Rp 2.099.353.25.
UMK yang ditetapkan akan berlaku pada 1 Januari 2023. (far/mk)