Magetan – Lagi, kasus pencabulan terjadi di Magetan. Pria berinisial DN (27) warga Bendo diduga mencabuli anak di bawah umur. Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Magetan.
Kejadian bermula pada awal Oktober 2023 lalu. Orang tua korban mendegar putrinya menangis di kamar. Dan, didapati tersangka juga berada di dalam kamar.
Korban mengaku pada ibunya telah disetubuhi pelaku. Mendengar hal itu, ibu korban meminta pelaku untuk menikahi anaknya.
Pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP PA) untuk membuat surat rekomendasi nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Namun, pemuda yang bekerja serabutan itu tidak mengakui jika telah menyetubuhi korban. Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya, gagal menikah.
‘’Orang tua korban tidak terima. Sehingga, melapor ke kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, cd, bra dan bukti visum korban,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, Rabu (7/2/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (far/mk)