Magetan – Kasus gugatan pedagang ethek di Pengadilan Negeri Magetan menjadi perhatian publik. Kasus ini tak urung mengundang simpati publik. Tak terkecuali bagi anggota DPRD Magetan.
Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrad Subyakto menyempatkan untuk berkunjung ke rumah Ketua Pegayuban Pedagang Ethek Lawu Magetan, Yusuf di Mojopurno, Rabu (5/2/2025).
Kedatangannya untuk menggali lebih jauh kasus menimpa pedagang ethek yang digugat dan memberikan dukungan moril.
“Apa yang menimpa pedagang ethek sudah seharusnya menjadi atensi kita semua. Kita berharap ini tidak menimbulkan yurisprudensi yang bertolak belakang dengan semangat ekonomi kerakyatan,” kata Hendrad.
Menurut dia, kegiatan pedagang Ethek Lawu ini telah memutar perekonomian Magetan, milyaran rupiah dalam sehari. Dia mengatakan selama tak ada aturan yang dilanggar, pedagang Ethek telah membantu masyarakat Magetan.
“Kita akan dorong Pemkab untuk memberikan pembinaan secara kontinyu terhadap pedagang ethek,” katanya.
Ketua Paguyuban Ethek Lawu Yusuf menyampaikan terima kasih atas dukungan moril yang disampaikan Hendrad Subyakto.
“Kami berharap ini cepat selesai. Sesungguhnya, kami pedagang ethek pada beberapa hal lain malah berkolaborasi loh dengan pedagang rumahan, titip bawakan ini, kulakan itu,” jelasnya.
Paguyuban Ethek Lawu sebagai wadah bagi pedagang ethek beranggotakan sekitar 1.800 pedagang. Sekitar 800 diantaranya tergabung dalam koperasi yang kini memiliki aset sampai lebih dari 1 Milyar rupiah dari modal awal sekitar Rp75 Juta.
Hari ini, seribuan pedagang ethek tak berkeliling untuk memberikan dukungan moril pada dua pedagang yang digugat oleh warga Desu Pesu Bitner Sianturi. Bitner menggugat karena pedagang ethek dianggap merugikan jualan istrinya sebagai pedagang rumahan. Dua pedagang ethek digugat senilai Rp540 Juta. (far/mk)