Magetan – Pemkab Magetan berhasil menyelesaikan potensi konflik sosial antara Ethek dan pedagang konvensional.
Dalam audiensi dan pembinaan Paguyuban Ethek Lawu Magetan (ELMA) disepakati beberapa hal untuk menjaga ruang bisnis yang sehat antara pedagang atau pemilik toko dan Ethek Lawu.
Hal ini dilakukan karena ada aduan Kantor Sekertariatan Kepresidenan terkait banyaknya penggunaan kendaraan pedagang Ethek roda empat yang menjual gas LPG 3Kg, berjualan tanpa memperhatikan jarak dengan toko setempat.
Wakil Bupati Magetan Kang Suyat mengatakan Pemkab memfasilitasi penyelesaian aduan ini dengan mengumpulkan aspirasi dan masukan pedagang Ethek.
“Secara aturan, pedagang Ethek tidak diperbolehkan menjual LPG 3Kg. Dan, harus menjaga jarak dengan toko setempat agar tak menimbulkan gesekan,” katanya, Selasa (23/9/2025).
Ketua Paguyuban Ethek Lawu Magetan, Yusuf menyepakati aturan yang disampaikan pemkab.
“Terima kasih atas pembinaan yang dilakukan. Kami sepakat dan mengikuti aturan dari pemkab,” ungkapnya.
Pemkab juga meminta pedagang Ethek selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Hal ini diamini pihak polres Magetan yang diwakili Kasatlantas Polres Magetan, Ade Andini. Ade mengatakan keselamatan lalu lintas harus diperhatikan dan kendaraan digunakan sesuai peruntukan.
“Jangan sampai kendaraan yang digunakan baik R4 maupun R2 melebihi batas ketentuan baik muatan maupun lebar kendaraan khususnya untuk R2,” katanya.
Konflik sosial Ethek dan pedagang setempat memuncak pada awal Februari lalu. Ribuan anggota Ethek mendatangi Pengadilan Negeri Magetan saat salah satu pedagang menggugat ethek Lawu. (far/mk)




