BerandaPeristiwaHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Penjual Teh Poci Bersama Temannya Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Penjual Teh Poci Bersama Temannya Diringkus Polisi

Magetan – Tim Satuan Narkoba Polres Magetan menangkap peredaran sabu-sabu (SS) yang merupakan jaringan Lapas Madiun. Polisi mengamankan dua pria dengan inisial DW dan KK, warga Kelurahan Sukowinangun Kec. Magetan.

Satu tersangka, yakni DW ditangkap di halte pertigaan Carat atau di dekat salah satu SMK. Sedang tersangka KK diringkus polisi di kediamannya. Pria inisial DW itu mengaku membeli sabu dari KK. Kemudian saat diinterogasi polisi, KK menjelaskan dirinya memperoleh SS dari seseorang di Lapas Madiun.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,25 gram dan 0.55 gram. Lalu disita pula alat hisap, HP serta sebuah tas. “Barang dari Lapas Madiun terus diedarkan di Magetan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana saat rilis perkara kepada media di Mapolres Magetan, Rabu (7/10/2020).

Dalam pemeriksaan, tersangka KK mengaku sudah delapan bulan ini mengonsumsi SS. Alasannya sabu untuk doping karena badannya bisa fresh setelah mengonsumsi barang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal 8 miliar. (ar/mk)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waduh! Truk Masuk Alun-alun, Acara Harlah PKB Magetan Sisakan Persoalan Serius

Magetan – Pelaksanaan peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB di Alun-alun Magetan menyisakan persoalan serius....

Pemprov Jatim Bantah Kembalikan Berkas Usulan Ketua DPRD Magetan

Surabaya -  Pemerintah Provinsi Jatim mempertegas penyataan DPRD Magetan mengenai berkas usulan Pemberhentian Pimpinan...

DPRD Magetan Pastikan Surat dari Pemprov Jatim Bukan Pengembalian Berkas Usulan Ketua DPRD

Magetan – DPRD Magetan memastikan tidak ada pengembalian berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur...

Artikel Terkait