Magetan – Tim Satuan Narkoba Polres Magetan menangkap peredaran sabu-sabu (SS) yang merupakan jaringan Lapas Madiun. Polisi mengamankan dua pria dengan inisial DW dan KK, warga Kelurahan Sukowinangun Kec. Magetan.
Satu tersangka, yakni DW ditangkap di halte pertigaan Carat atau di dekat salah satu SMK. Sedang tersangka KK diringkus polisi di kediamannya. Pria inisial DW itu mengaku membeli sabu dari KK. Kemudian saat diinterogasi polisi, KK menjelaskan dirinya memperoleh SS dari seseorang di Lapas Madiun.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,25 gram dan 0.55 gram. Lalu disita pula alat hisap, HP serta sebuah tas. “Barang dari Lapas Madiun terus diedarkan di Magetan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana saat rilis perkara kepada media di Mapolres Magetan, Rabu (7/10/2020).
Dalam pemeriksaan, tersangka KK mengaku sudah delapan bulan ini mengonsumsi SS. Alasannya sabu untuk doping karena badannya bisa fresh setelah mengonsumsi barang tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal 8 miliar. (ar/mk)