Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan mulai menggalakkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) sebagai langkah awal menyambut pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Gerakan ini ditujukan agar seluruh bidang tanah siap diukur dan masuk proses sertifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menjelaskan pemasangan tanda batas dilakukan agar proses PTSL lebih cepat dan akurat.
“Di Jawa Timur, targetnya 1,8 juta patok terpasang hingga akhir tahun. Di Magetan, kami mendapat kuota 10.000 bidang tanah,” ujarnya Senin (10/11/2025) di Kantor Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati usai zoom bersama Kanwil BPN Jatim yang diikuti Bupati Magetan beserta Forkopimda, OPD terkait, ATR/BPN Camat se Magetan, Kades Tanjungsepreh.
Program ini mencakup 12 kecamatan dari total 18 kecamatan di Magetan. Jany menekankan, jumlah kuota dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan lapangan dan kesiapan warga.
Masyarakat diimbau berperan aktif, termasuk dalam menghadiri pemasangan patok batas bersama tetangga yang berbatasan.
“Kami masih menghadapi kendala jika pemilik tanah berbatasan tidak hadir. Kesepakatan antar pihak penting agar patok bisa dipasang dengan benar,” kata Jany.
Selain itu, BPN juga menemukan kasus hilangnya patok di lahan yang sudah bersertifikat. “Terkadang pemilik tanah sulit dihubungi, sehingga patok yang hilang belum bisa diganti segera,” ujarnya.
Dengan langkah preventif ini, BPN Magetan optimistis program PTSL 2026 dapat berjalan efektif, meminimalkan sengketa, dan memastikan seluruh bidang tanah terukur dengan jelas. (far/mk)
