Magetan – Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid yang sedang diproses PAW menggugat ke Mahkamah Partai.
Nur Wakhid, yang akrab disapa Gus Wahid, mengajukan surat gugatan permohonan pembatalan pemberhentiannya dari keanggotaan partai. Gugatan ini dilakukan kepada Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa melalui kantor Sekretaris Jendral DPP PKB, jalan Raden Saleh, Nomor 9 Jakarta Pusat, Senin (26/10/2025).
Kuasa Hukum Nur Wakhid, Nurcahyo mengatakan keputusan DPP PKB memberhentikan Nur Wakhid dari keanggotaan partai terkesan mengada-ada. Partai menilai Nur Wakhid melanggar kode etik partai karena ikut membantu pemenangan calon kepala daerah yang diusung partai lain.
”Keputusan DPP itu dinilai keputusan sepihak dan cacat hukum. Gus Wakhid tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai PAW yang dialaminya sesuai dengan peraturan, baik dari internal partai sendiri maupun dari instasi yang terkait,” kata Nurcahyo, Rabu (29/10/2025) kepada magetankita.com.
Nurcahyo menilai proses PAW yang saat ini berlangsung terlalu terburu-buru. Saat ini, proses PAW telah sampai di provinsi untuk mendapat persetujuan Gubernur.
“Karena urusan di internal partai saja belum selesai. Kalau sudah ada putusan Mahkamah Partai baru bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Nurcahyo gugatan ke Mahkamah Partai ini dilayangkan karena ada aturan di internal partai bisa mengajukan keberatan dalam 60 hari sejak pemecatan dan pengajuan PAW. Apabila gugatan ini tak dikabulkan, Nurcahyo akan menggugat ke pengadilan. (far/mk)





