BerandaPeristiwaEkbisInvestor Tekstil Bakal Masuk, Bupati Magetan Komitmen Permudah Investasi

Investor Tekstil Bakal Masuk, Bupati Magetan Komitmen Permudah Investasi

Magetan – Investor di bidang tekstil bakal masuk ke Magetan. Investor ini akan mengakuisisi pabrik produksi pakaian dalam dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA).

Nilai investasinya, sekitar 60-80 Miliar dengan potensi penyerapan tenaga kerja sampai 3 ribu orang.

Pabrik tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas 12.085 meter persegi di Desa Karangsono yang bukan termasuk dalam kawasan LP2B, LSD, maupun LBS.

Dalam audiensi investor dengan Bupati Magetan Nanik Sumantri, sejumlah hal yang menjadi poin diskusi antara lain intensitas massa bangunan (KDB dan KLB), kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemenuhan tenaga kerja lokal, izin lingkungan, serta potensi ekspor produk ke luar negeri.

Bupati Nanik Sumantri menyambut baik rencana investasi tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab Magetan untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta dinas terkait untuk mempermudah proses perizinan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, sehingga investasi ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun investor,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan agar dalam proses rekrutmen tenaga kerja, pihak investor mengutamakan warga masyarakat Kabupaten Magetan.

Sementara itu, Pj. Sekda Magetan Muhtar Wakid menambahkan bahwa rencana investasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

“Karena investasi ini akan menampung sekitar 2.000 hingga 3.000 tenaga kerja, ini nilai yang sangat baik. Kita perlu mendukung dengan mempermudah proses perizinan agar masyarakat memiliki lebih banyak peluang kerja,” ujarnya.

Muhtar menjelaskan dari nilai UMK Rp2,4 juta dikalikan 2.000 tenaga kerja, ada uang beredar sebesar Rp4,8 milyar tiap bulannya. Belum lagi nanti ada efek tambahan ekonomi lainnya seperti dari kos, yang akan meningkatkan ekonomi. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila

Magetan - Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang dengan terdakwa KJ (40) yang diduga...

Umpatan Berujung Hukuman, Pertama di Magetan Terdakwa Dijatuhi Pidana Pengawasan

Magetan – Kasus ini menjadi pelajaran agar menjaga lisan. Seperti peribahasa mengatakan, mulutmu harimaumu,...

Setujui Usulan Eksekutif dengan Penyesuaian, DPRD dan Pemkab Magetan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Magetan - DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun...
spot_img

Artikel Terkait