Kamis, 12 Juni 2025

Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Magetan Kurang dari 24 Jam

Magetan – PT Jasa Raharja memastikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Magetan telah disalurkan kurang dari 24 jam pasca kejadian. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris korban melalui transfer rekening, masing-masing sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Madiun, Kemal Karman Kamaluddin, usai penyerahan santunan yang digelar di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan, Selasa, (20/5/2025).

“Teman-teman media, jadi kami telah membayarkan santunan korban kecelakaan kemarin. Kurang dari 24 jam, kami telah membayarkan santunan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia,” ujar Kemal.

Ia menjelaskan, total terdapat empat korban jiwa dalam musibah tersebut, dan seluruhnya telah diproses untuk santunan tanpa kendala administrasi.

Selain korban meninggal, Jasa Raharja juga memastikan seluruh korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit telah dijaminkan pembiayaannya. Kemal menegaskan bahwa biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh pihaknya.

“Korban-korban yang masih berada di rumah sakit telah kami jaminkan kepada pihak rumah sakit. Jadi Jasa Raharja sudah menanggung semua biaya perawatan korban-korban yang masih mengalami perawatan,” jelasnya.

Berdasarkan data dari kepolisian, terdapat lima korban luka-luka. Empat di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara satu lainnya dirawat jalan.

“Untuk korban luka-luka, maksimal santunan yang akan diberikan adalah sebesar Rp21.500.000,” kata Kemal.

Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi umum maupun pribadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories