Magetan – Praktik bisnis pria dari Desa Pupus, Lembeyan ini tak patut ditiru. Dia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
Pria berinisial S ini, diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Usaha itu dilakukan untuk menambah berat daging sapi yang dijual.
Bisnis curang itu diketahui polisi. Pria tersebut ditangkap dengan jeratan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023).
Pelaku mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun.
“Yang dilakukan tersangka jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (far/mk)