Magetan – Polemik wacana sinergitas yang disodorkan sebagai pengganti pokir Anggota DPRD Magetan, mengundang komentar sejumlah kalangan.
Praktisi Hukum Ahmad Setiawan mempertanyakan dasar hukum program sinergitas sebagai pengganti pokir.
Menurut dia, KPK menyarankan membenahi mekanisme tata kelola pemerintahan, dengan memperbaiki dan mengawasi agar tercipta good government, bukan mengganti pokir.
Dia menegaskan, kalau mekanisme dan pelaksanaannya yang keliru bukan lantas programnya diganti.
Dia mengatakan pokir memiliki aturan hukum yang jelas. Seperti, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses dan rapat dengar pendapat, menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD.
“Kalau salah di mekanisme dan pelaksanaannya, kan tidak serta merta diganti karena payung hukumnya jelas. Diperbaiki dan diperketat pengawasannya, bukan diganti sinergitas yang belum jelas payung hukumnya sejauh ini,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Wiryo, panggilan akrabnya, mengingatkan pelaksanaan program yang belum diketahui jelas aturan hukumnya, bisa membawa implikasi hukum.
Kabarnya, dalam Rancangan APBD 2026 Pokir ditiadakan, diganti dengan ‘Sinergitas’. Program yang disodorkan eksekutif ini tak mendapat dukungan penuh dari dewan.
Ada yang setuju dengan mengambil program sinergitas itu, ada yang tidak setuju. Dari 45 anggota dewan, sebanyak 20 anggota DPRD Magetan tak mengambil program sinergitas ini. (far/mk)
