Maospati – ‘’Mlaku-mlaku nang Pasar Baru, aja lali tuku sandal. Yen pingin negarane maju, aja tuku rokok illegal. Aja tuku rokok illegal.’’ Demikian gubahan lagu Jawa oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan, Gunendar.
Lagu yang sempat viral tersebut, mengawali talk show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Sabtu malam Minggu (10/09/2022) di Lapangan Kraton, Kecamatan Maospati.
Talk show menghadirkan tiga narasumber, yaitu Cahyo Wiboro dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Iptu Dedi Irawan dari Polres Magetan. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Magetan yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra, Venly Tommy Nicholas.
Gunendar juga mengajak masyarakat untuk sama-sama meneriakkan yel-yel, ‘’Magetan kita gempur rokok ilegal.’’
‘’Saya mengajak pada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Seperti apa sih bentuknya, sanksinya jika memproduksi rokok ilegal itu apa?’’ kata Gunendar.
Menurut perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, ciri-ciri rokok ilegal itu, pertama tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos. Kemudian, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas. Terakhir, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dikatakannya, jika peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka itu akan berdampak pada penerimaan negara, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. “Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi negara dari sisi pendapatan cukai,’’ ujar Cahyo.
Kasi Datun Kejari Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menambahkan, bagi masyarakat yang memproduksi rokok ilegal akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
‘’Hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,’’ papar Gabriel.
Perwakilan dari Polres, Iptu Dedi Irawan menghimbau kepada masyarakat di wilayah Magetan untuk melapor jika ada warung, toko, dan orang yang menjual rokok ilegal. Termasuk, jika ada pabrik atau perusahaan yang memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Atau pun menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukkannya.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Kraton, Kecamatan Maospati itu dimulai sejak Sabtu pagi. Diawali dengan jalan santai yang diikuti oleh Bupati Magetan Suprawoto dan Ny Titik Suprawoto. Siangnya, ada beragam pertunjukan, seperti pantomim, seni reyog dan jaranan. Malam harinya, ada hadrah, tari-tarian dan pertunjukan musik campursari.
‘’Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” jelas Kepala Satpol PP & Damkar, Rudy Harsono. (par/mif/mk)