Magetan – Polres Magetan memusnahkan knalpot brong. Saluran akses pembuangan dari mesin kendaraan tersebut disita tim Satlantas saat operasi Suro.
Kapolres AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, knalpot brong tersebut disita dari 146 unit kendaraan. Mayoritas motor yang diamankan polisi ketika digunakan konvoi Suroan.
Kendaraan R2 tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 160 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satlantas Polres Magetan melakukan razia pada rentang waktu mulai tanggal 21 Juli 2022 hingga 23 Agustus 2022.
“Sejak awal, kami sudah melarang adanya konvoi. Termasuk, menggeber kendaraan bermotor knalpot brong. Namun, masih ada saja yang memakai knalpot brong. Sehingga, kami amankan,” terang kapolres saat pers rilis, Selasa (23/8/2022).
Ditambahkan Kasat Lantas Polres, AKP Trifonia Situmorang, ada 122 kendaraan yang sudah telah menjalani sidang. Sementara lainnya dalam proses persidangan.
Selain itu, saat pengambilan kendaraan R2 di mapolres, pemilik yang terjaring tilang dan sudah disidang, wajib membawa knalpot standar. Kemudian, knalpot brong dihancurkan.
Tidak hanya itu, polisi juga memberikan sosialisasi pada toko di Magetan yang menjual knalpot brong. “Upaya sosialisasi dan razia akan kami lakukan secara rutin. Dengan penindakan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pengguna knalpot brong,” ungkap kasatlantas. (mif/mk)