Magetan – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penipuan yang berkedok petugas vaksin Covid-19. Polisi telah bekerja cepat menangkap pelaku yang meresahkan itu.
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku tersangka kasus penipuan dan pencurian, yakni RW (22) asal Batang, Jawa Tengah, AJ (34) asal Palembang, dan MA (35)dari Brebes, Jawa Tengah.
Ketiganya, terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di sejumlah tkp, antara lain, di Mangkujayan, Magetan (10/11/2021), Dusun Juron, Desa Sumberdukun, Ngariboyo (13/11/2021), Desa Jabung, Panekan (18/11/2021).
Modusnya, korban awalnya ditanya soal vaksin. Selanjutnya, tersangka memberi hadiah kompor gas, uang, atau sembako.
“Pelaku juga meminta dokumentasi penyerahan hadiah dengan syarat tak boleh memakai perhiasan. Pelaku lain mengamati dan mengambil perhiasa yang dilepas korban saat korban diajak ke dapur untuk pemasangan kompor gas,” terang kapolres.
Polisi mendapakan barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, dan mobil Avanza AE 1464 NS yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain ketiga tersangka kasus petugas vaksin abal-abal itu, polisi juga menangkap pelaku pencurian kotak amal dan warung di Kawedanan, Magetan. (far/MK)