MIMPI warga Magetan memiliki perguruan tinggi besar tampaknya akan segera jadi nyata. Hal itu seiring dengan rencana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang ingin mengembangkan kampus di Magetan. Saat ini, kampus Unesa 5 sudah berdiri di Maospati dengan 16 progam studi dan sekitar 2 ribu mahasiswa. Melihat potensi yang ada, pihak rektor Unesa merencanankan pengambangan kampus 5 dengan penambahan progam studi. Khususnya prodi yang menyangkut ketahanan pangan dan pendidikan vokasi. Untuk pengembangan tersebut, pihak Unesa telah secara resmi mengirimkan surat permohonan hibah tanah seluas sekitar 14 hektar di Kelurahan Kebonagung Kecamatan Magetan. Lantas bagaimana pemkab Magetan menyikapi permohonan tersebut ?
Secara prinsip kita semua yakin, bahwa keberadaan kampus Unesa yang ada di Maospati atau yang akan dibangun akan memberikan banyak dampak positif bagi Magetan. Baik dari aspek peningkatan kualitas SDM, aspek ekonomi, kondisi sosial, maupun dinamika pembangunan daerah. Meski, kita juga tidak boleh abai akan dampak negatifnya. Prinsipnya, keberadaan kampus lebih banyak nilai positifnya dibanding negatifnya. Karena lebih banyak positifnya, maka rencana pengembangan kampus Unesa di Magetan harus kita dukung. Dan salah satu bentuk dukungan itu harus diwujudkan dengan memberikan hibah tanah kepada Unesa untuk pengembangan kampus tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hibah tanah boleh dilakukan ke lembaga pemerintah, untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan lain lain yang bukan untuk kepentingan profit. Pun mekanismenya tidak ribet. Khusus untuk lembaga pendidikan pemerintah, hanya membutuhkan persetujuan bupati, tanpa embel-embel persetujuan DPRD.
Lantas tanah mana yang akan dihibahkan pemkab ke Unesa ? Berdasarkan hasil rapat DPRD dengan Pemkab, ada tiga lokasi tanah pemkab yang dari segi luas layak untuk dihibahkan. Yakni tanah di Keluarahan Kebonagung seluas sekitar 14 hektar, tanah di Keluarahan Tawanganom seluas sekitar 16 hektar, keduanya di Kecamatan Magetan. Dan yang ketiga tanah seluas 13 hektar berada di Kelurahan Bendo Kecamatan Bendo. Selebihnya, tanah yang dimiliki pemkab tidak terlalu luas dan menyebar di beberapa kecamatan. Sehingga, pemkab hanya memiliki tiga opsi tersebut. Memberikan hibah tanah di Kebonagung, Tawanganom, atau Bendo.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, ada tiga kriteria tanah yang boleh dihibahkan pemerintah. Yakni tanah tersebut tidak berada di tempat yang vital atau secara nilai ekonomi rendah, tanah tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, dan hibah memiliki tujuan yang jelas. Dari ketiga kriteria ini, kita bisa menimbang tanah mana yang layak dihibahkan pemkab ke Unesa. Tentu, selain ketiga kriteria tersebut, pemkab bisa saja memiliki kriteria-kriteria khusus sesuai dengan rencana strategis pembangunan daerahnya.
Melihat kriteria diatas, ada beberapa hal yang menurut kami bisa jadi bahan pertimbangan bupati dalam memberikan hibah ke Unesa. Pertama, tentang landskap pembangunan Magetan secara keseluruhan dilihat dari potensi geografis dan ekonominya. Jika Magetan itu dibagi tiga wilayah, barat, tengah, dan timur, maka wilayah Barat meliputi Plaosan, Sidorejo, Panekan, Poncol merupakan daerah yang potensi untuk pengembangan pariwisata, pertanian dan agrobisnis. Magetan tengah yang meliputi Kota Magetan, sebagain Ngariboyo, dan Sukomoro memiliki potensi sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan UMKM. Sedangkan Magetan sisi timur yang meliputi Maospati, Barat, Bendo, Kawedanan memiliki potensi pengembangan pertanian pangan dan pendidikan.
Kenapa pendidikan dimasukkan di wilayah timur ? Karena saat ini sudah ada tiga perguruan tinggi di Magetan sisi Timur. Yakni Kampus Unesa 5 di Maospati, Universitas Doktor Nugroho di Maospati, dan STAIM Maarif di Baluk Karangrejo. Sehingga, jika ingin menciptakan lingkungan pendidikan sudah ada embrionya. Tinggal pengembangan. Jika pengembangan kampus Unesa diletakkan di Bendo, tentu akan memudahkan koneksi anatara kampus 5 yang sekarang sudah ada dengan kampus baru. Baik bagi mahasiswa dan para dosen dan tenaga administrasinya.
Selain kemudahan koneksi antar kampus, pengembangan kampus Unesa 5 di Bendo juga akan menjadi daerah pengungkit pembangunan di Kecamatan Bendo dan sekitarnya. Sehingga akan memberikan dampak sosial ekonomi yang cukup baik tanpa perubahan lanskap pembangunan secara keseluruhan. Dan banyak fakta, kampus selalu di bangun di daerah pinggiran. Dan pada akhirnya berhasil mengangkat pertumbuhan ekonomi dan kehiodupan masyarakat sekitar.
Tentu adapula kekhawatiran jika kampus Unesa 5 di Bendo tidak bisa berkembang dengan alasan keberadaan Lanud Iswahyudi sebagai pusat pertahanan udara. Kita semua bisa melihat dalam RPJM dan aturan pembangunan daerah, bahwa asset milik pemkab yang berada di Kelurahan Bendo merupakan tanah bersertifikat dan lepas dari jalur penerbangan pesawat TNI AU.
Lantas bagaimana jika opsi hibah yang diberikan di Kebonagung atau Tawanganom ? Secara prosedur, sah-sah saja pemkab memberikan hibah tanah dikedua lokasi tersebut. Hanya saja, perlu dipertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, kedua lokasi tanah tersebut merupakan wilayah kota yang sangat strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Lokasi ini sangat potensi untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan bisnis di masa datang. Kedua, kota Magetan merupakan kota kecil, keberadaan kampus Unesa di wilayah kota akan menjadi katalisator kemajuan kota. Akan tetapi juga bisa menjadikan kota magetan kota yang padat, macet, dan memiliki resistensi persoalan sosial yang lebih tinggi. Ketiga, akan memunculkan konsep pembangunan yang Magetan sentris. Dimana, pembangunan hanya berspusat di wilayah perkotaan. Sedang di daerah pinggiran akan tetap lambat pembangunannya.
Terakhir, dimanapun lokasi tanah pemkab yang akan dihibahkan merupakan hak bupati Magetan. Prinsipnya, kita semua ingin terjadinya pemerataan pembangunan di seluruh Magetan. Dan pemberian hibah tanah milik pemeriontah daerah benar-benar memberikan kemanfaatan kepada sebanyak-banyaknya masyarakat di Magetan. Semoga. *
*Ditulis oleh: Didik Haryono, Ketua DPD Partai Golkar Magetan, Alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya.
