Selasa, 18 Maret 2025

KPU Magetan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

Dalam pengumuman Nomor 22/PL.02.2-Pu/3520/2024, KPU Magetan menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten magetan tahun 2024, adalah minimal 31.819 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas) suara sah.

“Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai mengenai Penetapan Syarat Minimal,” kata Ketua KPU Noviano Suyide dalam pengumuman pendaftaran yang dirilis KPU Magetan, Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai pada 27 Agustus pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Magetan  Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. (par/mk)

Berikut ini pengumuman lengkap KPU Magetan mengenai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan pilkada 2024.

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories