Magetan – Satu anggota Polres Magetan diberhentikan tidak hormat, karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan Bripka AS itu, dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Magetan yang dipimpin Kapolres AKBP M. Ridwan, Senin (11/12/2023).
Keputusan itu tertuang dalam SK Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023 tentang PTDH.
“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri,” ungkap Ridwan.
Dalam upacara itu, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kapolres mencoret foto polisi dengan spidol merah.
Kapolres menjelaskan keputusan pemberhentian anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, terkait jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan Rekomendasi PTDH
“Anggota yang melakukan hal-hal tidak baik yang bisa mencederai hati masyarakat dan institusi Polri, akan diberikan sanksi setimpal. Begitu sebaliknya, anggota berprestasi, kita juga berikan reward,” jelas kapolres. (far/mk)