Magetan – Upaya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus digalakkan Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun. Kali ini, menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Karangrejo. Sosialisasi digelar di lapang Desa Pelem, Sabtu malam Minggu (29/10/2022).
Sosialisasi dihadiri Bupati Suprawoto dan mantan Ketua KPK RI Agus Rahardjo. Juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Polres Iptu Dedi Norawan, Kejaksaan Negeri diwakili Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan perwakilan dari Bea Cukai Madiun.
Dalam sosialisasi, masyarakat diajak untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Sekaligus mengenali serta mencermati ciri-ciri rokok ilegal. Warga juga diberikan pemahaman bahwa memroduksi dan mengedarkan rokok ilegal itu merugikan negara dari sisi pajak cukai.
“Satpol PP & Damkar tidak bisa bekerja sendiri dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Terutama saat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya, bisa melapor ke perangkat desa atau kelurahan,” kata Kepala Satpol PP & Damkar, Rudy Harsono.
Saat talkshow, perwakilan Polres Iptu Dedi Norawan, memang ada saja menawarkan rokok ilegal. Terutama, toko atau warung di pinggiran desa. Modusnya, bisa titip rokok bodong tersebut atau dengan cara lain.
“Kalau menemukan hal seperti itu, bisa langsung lapor ke Bhabinkamtibmas. Kalau ingin melapor langsung, bisa telpon 110 yang langsung terhubung polsek terdekat,” papar Dedi.
Untuk sanksi hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menyampaikan tentang UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dikatakan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun. “Dan/atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.”
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Gunendar saat talkshow di lapangan Pelem mengungkapkan jika di wilayah Kecamatan Karangrejo sempat ada temuan rokok ilegal. Yakni, di Desa Kauman dan Gebyog.
“Saat kami gelar razia dan sosialisasi dari toko serta warung di wilayah Karangrejo, ada satu toko di Gebyog dan Kauman, yang menjual rokok ilegal. Barangnya sudah kami sita, dan toko itu dalam pemantauan kami. Tentu sudah ada pada laporan ke Bea Cukai Madiun,” ungkap Gunendar.
Menurut, setidaknya ada empat model rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.
Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda.
Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. “Kami berharap masyarakat baik konsumen atau pedagang bisa membedakan,” ujar Gunendar.
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Pelem Karangrejo diisi juga dengan hiburan musik. Bazar UMKM serta hiburan lain. Selain menyentuh langsung masyarakat, sosialisasi diharapkan juga menjadi pengungkit perekonomian warga pasca melandainya wabah pandemi Covid-19. (par/mif/mk)