Magetan – Empat laporan terkait dugaan pelanggaran pidana oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Magetan tidak dapat diregistrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adinugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
“Keempat laporan dugaan pelanggaran KPPS tersebut tidak bisa diregistrasi karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,” tegas Kilat Adinugroho pada Rabu, (12/3/2025) kemarin.
Namun, keputusan ini menuai protes dari pelapor, Sifaul Anam. Ia menilai Bawaslu Magetan gegabah dalam memberikan alasan penolakan registrasi laporan tersebut. Menurutnya, yang dilaporkan bukan hanya dugaan pelanggaran administratif, melainkan juga pelaku tindak pidana yang terlibat dalam pelanggaran oleh KPPS.
“Bawaslu Magetan terlalu terburu-buru dan memberikan alasan yang tidak tepat. Yang saya laporkan adalah pelaku perbuatannya, bukan hanya proses administratifnya. Tetapi dalam surat balasan, Bawaslu menyebut laporan ini tidak bisa diregistrasi karena sudah ditangani sebelumnya. Padahal yang ditangani itu hanya administrasi, bukan pelakunya,” jelas Anam kepada magetankita.com, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Anam menilai bahwa ketidaktegasan Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut telah berdampak besar pada jalannya Pemilu. Ia menyinggung terkait lima laporan yang pernah ada di bawaslu usai pilkada lalu. Bahwa kasus pelaporan yang dulu ada dan tidak diregister bawaslu, namun malah MK memutuskan PSU.
“Bawaslu seharusnya memiliki legitimasi dalam menangani persoalan laporan sejak awal. Contohnya laporan pada pilkada dulu, jika sejak awal laporan ini ditindaklanjuti dengan benar oleh Bawaslu, maka tidak akan sampai ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes, Anam menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan melaporkan Bawaslu Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar pengawasan terhadap proses pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. (rud/mk)