Magetan – Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas 100 persen, diberlakukan di Magetan. Pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Sebagaimana surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), PTM 100 persen bisa dilakukan dengan sejumlah syarat. Seperti vaksinasi guru dan tenaga pendidik sudah lebih dari 80 persen untuk tahap kedua.
PTM terbatas 100 persen ini digelar mulai hari ini (10/01/2022). Sebelumnya, KBM lebih banyak dilakukan secara online atau daring lantaran pandemi Covid-19.
“Magetan sudah memenuhi dua persyaratan untuk menggelar PTM terbatas 100 persen. Kegiatan belajar mengajarnya dibatasi enam jam,” ujar Kepala Dinas Dikpora, Suwata, pada media.
Hanya saja, masih ada sekolah yang memutuskan PTM 50 persen. Ini seperti di SMPN 4 Magetan. Hal tersebut karena ruang kelas yang belum selesai direnovasi.
“Karena belum memungkinkan, maka kami berlakukan PTM 50 persen. Dengan sistem dua shift,” terang Kepala SMPN 4 Magetan, Agus Sunadi pada media.
Dinas Dikpora mewajibkan semua civitas akademika di semua jenjang untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam PTM terbatas 100 persen. (ant/mk)