Magetan – Pemkab Magetan memberlakukan penerapan pengaturan jam malam mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam surat edaran 470/518/403.204/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Jam malam ini berlaku hingga 8 Januari 2020, terhitung sejak Rabu (30/12/2020).
“Ini merupakan langkah untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran covid-19 selama masa libur natal dan tahun baru,” kata Sekda Hergunadi dalam surat edarannya.
Selain pemberlakuan jam malam, dalam surat edaran, Pemkab Magetan akan meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Kemudian, membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. Semua tempat jenis penginapan mewajibkan pengunjung untuk melampirkan Rapid Antigen.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mendapat sanksi.”
Tak hanya Magetan. Jam malam berlaku di semua wilayah di Jawa Timur. Hal ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk menerapkan jam malam selama 11 hari. Permintaan yang dituangkan dalam surat imbauan itu dimulai sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Imbauan penerapan jam malam tersebut untuk menghindari potensi kerumunan saat momentum libur tahun baru 2021.
“Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur,” kata Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Rabu (30/12). (far/mk)