BerandaPeristiwaHukum & KriminalMencuri Disertai Tindak Kekerasan terhadap Disabilitas, Pengangguran Dibekuk Polisi

Mencuri Disertai Tindak Kekerasan terhadap Disabilitas, Pengangguran Dibekuk Polisi

Magetan – Apa yang dilakukan pemuda asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini, tidak patut ditiru. Bujang bernama Agung Nugroho itu, dibekuk Satreskrim Polres Magetan karena kedapatan mencuri di Desa Sempol, Kecamatan Maospati.

Pengangguran 22 tahun ini, ditangkap polisi usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada perempuan difabel berinisial DA, 30, warga Sempol tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres, AKP Rudy Hidajanto, peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 03.00. Ketika itu, Agung masuk kamar korban melalui jendela. Namun, korban terbangun. Si pencuri pun kaget.

“Pelaku lalu mengambil bantal kemudian membekap wajah korban. Korban ini dicekik hingga pingsan,” terang Kasatreskrim mendampingi Kapolres AKBP Muhammad Ridwan dalam rilis gedung Pesat Gatra Mapolres, Selasa (18/10/2022).

Lantaran korban pingsan, Agung mulai beraksi dengan mengambil benda berharga milik korban. Seperti, uang, celengan, handphone, serta tas milik DA. Adapun kerugian korban ditaksir Rp 1 juta.

Tidak cuma itu, pelaku juga sempat membuka celana korban. Saat diperiksa dan ditanya mengapa membuka celana, Agung beralasan agar korban tidak mengejarnya. “Tapi, diduga pelaku ini akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim.

Setelah itu, pencuri kabur. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Agung di dekat rumahnya di Munggut pada pada 13 Oktober 2022. Mula-mula, si pelaku tidak mengaku, tapi akhirnya dia mengakui jika telah mencuri.

“Si pelaku ini mengatakan uang hasil curian tersebut untuk pesta minuman keras. Dari catatan kepolisian, pelaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan pada tahun 2018,” papar Kasatreskrim.

Atas penangkapan pelaku pencurian di Sempol Kecamatan Maospati, korban DA mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Polres Magetan, terutama Polsek Maospati.

Saat dihadirkan bersamaan pers rilis, korban berharap pelaku diberikan hukuman sepadan. “Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman berat,” ujar DA.

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pemuda tersebut dikenai pasal 365 serta pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mobil Camat, Videotron, dan Toilet Sekolah dari Anggaran ‘Kurang Bayar’ Pemerintah Pusat, Sekda Magetan: Dibahas dengan DPRD dan Disesuaikan Kemampuan Daerah

Magetan – Pemkab Magetan memastikan usulan yang dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran -...

Soal Videotron di Magetan, Pakar Komunikasi Publik dan Kepariwisataan: Masyarakat Punya Hak untuk Ruang Publik yang Baik dan Berkualitas

Magetan – Pakar Komunikasi Publik dan Kepariwisataan, Arief Rahman menilai media luar ruang seperti...

Dukung Videotron di Pasar Baru, Ketua Paguyuban Pedagang: Bisa Jadi Sarana Promosi Pelaku UMKM Magetan

Magetan - Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi mendukung rencana Pemkab Magetan...

Artikel Terkait