Kamis, 12 Desember 2024

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Satreskrim Polres Magetan

Magetan – Komplotan asal Desa Tamanarum, Parang, Magetan, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri di rumah kosong di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro.

Dua orang pelaku, SW alias Landak (33) dan ES (20), berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 500 ribu di rumah milik LY (korban)

Kejadian itu pertama kali diketahui Korban saat dia pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dan kamarnya acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu sudah raib.

“Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa(27/2/2024).

Modus operandi komplotan ini adalah mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya.

Namun, jika tak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, yang telah dipersiapkan.

Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi.

“Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian,” ungkap AKP Kuncahyo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp 500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga,” terang AKP Kuncahyo.

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories