Minggu, 16 Maret 2025

Mulai Malam Ini, Berlaku Lagi Jam Malam di Magetan

Magetan – Pemkab Magetan tak memberlakukan PSBB atau PPKM seperti sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang ditetapkan pemprov Jatim. Pemkab Magetan hanya menyesuaikan beberapa hal terkait pengetatan kegiatan masyarakat.

Mulai malam ini, pemkab memberlakukan jam malam hingga 21.00 WIB. “Ada operasi yustisi, pembatasan hajatan maksimal tamu 25 persen. Serta kegiatan masyarakat pada malam hari dibatasi hingga jam sembilan malam,” kata Sekda Hergunadi, Senin (11/1/2021).

Jam malam ini pernah diterapkan di Magetan pada 30 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hergunadi menambahkan warga tidak boleh berkerumun, dan wajib menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, serta cuci tangan pakai sabun.

Pemkab memastikan tidak ada penutupan tempat wisata. ”Tidak ada penutupan, namun jumlah pengujung akan dibatasi maksimal 25 hingga 30%. Serta pengawasan prokes ketat terhadap pengunjung, ” tambahnya.

Di Jawa Timur, ada 11 kota dan kabupaten yang ditetapkan wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), antara lain:

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Gresik
  • Kota Malang
  • Kabupaten Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Ngawi
  • Blitar
  • Lamongan
  • Kota Madiun
  • Kabupaten Madiun.

Kabupaten Magetan tidak termasuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM. Namun perlu dicatat jika Kabupaten Magetan berbatasan dengan Kab. Ngawi dan wilayah Madiun, yang menerapkan PPKM. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories