
Magetan – Aksi pria berinisial S (51) warga Kecamatan Parang, Magetan sungguh tidak bermoral. Demi memuaskan hasratnya, S nekat menyetubuhi NP (18), gadis penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri. Parahnya, kelakuan tersebut tidak cuma sekali. Namun sampai empat kali.
“Kejadian diketahui ibu korban saat masuk rumah usai mencari rumput. Mendapati anaknya digagahi S, dirinya kaget dan berteriak yang membuat pelaku kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto saat Press Conference, Kamis (6/4/2023).
Rudy menambahkan, karena tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan.
“Modus pelaku yaitu korban dijanjikan akan dibelikan bakso agar mau disetubuhi dan tidak bercerita ke siapa-siapa,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S harus meringkuk di balik jeruji besi. S dijerat Pasal 82 dan 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rudy (rud/mk)