BerandaPilkada MagetanPaslon NIAT Siap Jalani Putusan MK, Nyatakan PSU karena Kesalahan Penyelenggara Pilkada...

Paslon NIAT Siap Jalani Putusan MK, Nyatakan PSU karena Kesalahan Penyelenggara Pilkada Magetan

Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya kesalahan prosedural yang terjadi di tingkat penyelenggara. Menyikapi putusan tersebut, Paslon NIAT menerima dengan sikap legowo dan siap mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan.

PSU akan dilakukan di TPS 1 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; TPS 9 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo; serta TPS 1 dan TPS 4 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo. Sedangkan PSU harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Mahkamah juga menginstruksikan agar PSU di 4 TPS tersebut melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan ketentuan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Juru Bicara Paslon NIAT, Didik Haryono menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keputusan PSU. Menurutnya, yang menjadi catatan penting adalah bahwa permasalahan ini murni disebabkan oleh kesalahan penyelenggara pemilu.

“Kami menerima dan menghormati keputusan MK. Paslon 01 legowo dan siap menjalani PSU sesuai arahan. Namun, harus menjadi perhatian serius bahwa terjadinya PSU di 4 TPS ini murni kesalahan penyelenggara. Baik itu KPU ataupun Bawaslu. Persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat TPS terlebih dahulu, seperti yang diamarkan dalam putusan MK,” ujar Didik, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti kualitas penyelenggara pilkada baik itu komisioner KPU maupun Bawaslu yang dinilai masih perlu evaluasi mendalam.

“MK menilai ada kesalahan di tingkat penyelenggara. Ini harus jadi bahan refleksi agar kualitas demokrasi kita semakin baik. Jangan sampai kesalahan serupa terulang di masa mendatang,” imbuhnya.

Keputusan PSU ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan pemilu yang semestinya berjalan dengan transparan dan profesional. Dengan adanya PSU di empat TPS ini, publik pun berharap agar proses pemungutan suara bisa berlangsung lebih baik dan kredibel.

Dengan sikap legowo yang ditunjukkan Paslon 01 serta evaluasi yang diharapkan terhadap penyelenggara pemilu, PSU di Magetan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting untuk pemilu yang lebih baik di masa depan. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait