Magetan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS sejatinya tidak terlalu mengagetkan.
Ini disampaikan Pengamat Politik dan Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan, Muries Subiyantoro, Senin (24/2/2025).
“Saya pernah menyampaikan kalau hakim MK mengedepankan keadilan substansial maka putusannya PSU,” kata Muries.
Menurut dia, yang menarik dari putusan MK, dari perkiraan 3 TPS ternyata Hakim MK juga melihat ada persoalan di TPS 9 Selotinatah. Sehingga, diputuskan PSU di 4 TPS.
Muries mengatakan persoalan ini sebetulnya pelanggaran admisnistrasi yang harusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 saat pencoblosan.
“Ini membuktikkan ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu. Ketidakprofesionalan KPU muncul di TPS 01 dan 04 Kinandang, lalu TPS di Turi. Sedang, Bawaslu terlihat di TPS Selotinatah,” ungkapnya.
Menurut Muries ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu merugikan pasangan calon.
“Sekali lagi, ini persoalan ketidakprofesionalan penyelenggara dan yang paling dirugikan paslon. Ini pembelajaraan di Magetan. Ini bukan perkara main-main,” tegasnya.
Selanjutnya, Muries berharap semua stakeholder dan masyarakat mengawasi sejarah pertama kali PSU di Magetan agar pelaksanaannya jujur dan adil. (far/mk)