Magetan – Pegawai kantoran atau ASN/PNS, karyawan BUMD/BUMN dan TNI/Polri di Magetan dilarang bepergian ke luar kota. Terutama, pada hari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW atau Kamis (11/3/2021).
Larangan tersebut berlaku juga untuk liburan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari Minggu (14/3/2021). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19. Edaran ditandatangani oleh sekretaris Satgas yang juga Sekda Magetan, Hergunadi.
“Ini dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Magetan yang meningkat. Karena itu, perlu dilakukan langkah yang cepat, tepat, fokus dan terpadu,” begitu Hergunadi dalam surat tertanggal 10 Maret 2021 tersebut.
Surat tersebut, juga mewajibkan warga luar daerah yang hendak masuk Magetan, agar menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Termasuk, mengenakan masker tiga lapis selama di Magetan.
Tidak hanya itu, pegawai ASN, BUMD dan TNI/Polri diminta untuk tidak menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Mengoptimalkan peran posko Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan. Termasuk, memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” tulis Sekda dalam surat tersebut.
Larangan ini berlaku mulai tanggal Kamis tanggal 10 Maret 2021 hingga Minggu, 14 Maret 2021. (ant/mk)