Magetan – Satreskrim Polres Magetan berhasil menggulung sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga kendaraan hasil kejahatan mereka.
Menurut Kasi Humas Polres, AKP Budi Kuncahyo, pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan salah seorang warga Desa Temboro, Kec. Karas, Magetan yang kehilangan kendaraannya, saat diparkir di teras rumah.
“Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial P, 43 tahun, warga Desa Temengungan, Kec. Karas, yang di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Selaaa (14/12/2021).
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan satu lagi rekan pelaku berinisial S, 26 tahun, warga Desa Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban. Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita serta diamankan sebagai barang bukti lain.
Yakni, satu unit motor Yamaha Mio Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai Rp505.000.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan di sekitarnya. “Dengan melapor kepada kami akan mempermudah polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” ujar Budi. (ant/mk)