BerandaPeristiwaPolitik & PemerintahanPengacara Muda Minta Bupati Tunda Seluruh Pengisian Perangkat Desa di Magetan

Pengacara Muda Minta Bupati Tunda Seluruh Pengisian Perangkat Desa di Magetan

Magetan – Bupati Magetan diminta menunda pengisian perangkat desa (Perades) di Magetan.

Pengacara Muda Magetan Zainal Faizin, mengatakan Bupati harus mengkaji ulang Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Karena, konflik pengisian perades bermula dari situ.

Menurut dia, daerah yang mengalami polemik berawal dari Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang belum diubah dan disesuaikan dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 merupakan Perubahan dari undang-undang Nomor 6 tahun 2014, sebagai respon Pemerintahan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan tersebut mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

“Mahkamah Konstitusi juga telah menghapus perihal syarat calon perangkat desa harus berdomisli minimal satu tahun di desa yang sedang menyelenggarakan Pengisian Perades, sehingga ketentuan dalam Pasal 50 ayat 1 huruf c UU No 6 tahun 2014 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pasal 12 diatur apabila Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus yang mana hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi: Perangkat Desa diangkat dari Warga Desa.

“Karena adanya norma delegative, Perbup harus diubah terlebih dahulu agar supaya Proses Pengisian Perades mempunyai legalitas hukumnya dan tidak menjadi batal demi hukum,” tambahnya.

Zainal berharap dengan memperhatikan perubahan hukum dan mematuhi prosedur yang berlaku, pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan serta jauh dari nepotisme. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, HKTI Magetan Desak Pemkab Lapor Pusat untuk Permudah Syarat

Magetan – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Magetan mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan...

Tinjau TPA yang Terbakar, Bupati Magetan Instruksikan DLHP dan BPBD Siaga 24 Jam di Lokasi

Magetan - Bupati Magetan Nanik Sumantri menginstruksikan personel Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP)...

Bagian dari Merawat Sejarah, PUPR Magetan Merehabilitasi Jalur Ngunut – Parang

Magetan – Pemkab Magetan terus fokus memperbaiki ruas jalan di Magetan. Perbaikan jalan ini...
spot_img

Artikel Terkait