Magetan – Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai syarat pencalonan kepala daerah, dinilai sangat mengejutkan.
Pengamat Politik Logopori (Local Government and Political Research Institute) Magetan, Muries Subiyantoro mengatakan keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merupakan Keputusan yang sangat berani.
“Ini Keputusan yang mengejutkan dalam konteks positif. MK telah berani mengubah ketentuan dalam UU Pilkada,” kata Muries, Selasa (20/8/2024).
Menurut Muries, Keputusan MK ini akan berimplikasi pada konstelasi politik di daerah karena seminggu menjelang pendaftaran. Katanya, sangat mungkin akan muncul bakal calon baru yang sebelumnya tidak dilirik.
“Ini sangat baik karena Masyarakat akan memiliki banyak pilihan. Tidak terkungkungpada koalisi besar parpol. Keputusan ini memberikan kesempatan pada parpol dan bakal calon untuk ikut berkompetisi,” jelasnya.
Apakah akan mengubah konstelasi politik di Magetan yang sejumlah parpol telah mengelurakan rekomendasi?
Muries menjawab, tergantung tingkat DPP menyikapi hasil putusan MK.
“Bisa saja berubah, namun sangat tergantung komunikasi parpol di tingkat DPP dan bakal calon. Keputusan ini mepet jeang pendaftaran, kalau sebulan sebelum pendaftaran sudah hampir pasti semua konstelasi berubah,” ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.