Minggu, 26 Januari 2025

Penyerahan Sertipikat PTSL 2024 di Desa Baleasri, 421 Bidang Tanah Kini Resmi Bersertifikat

Ngariboyo, Magetan – Sebanyak 421 bidang tanah di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, resmi bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Penyerahan sertipikat ini berlangsung di Balai Desa Baleasri dan dihadiri oleh sejumlah pejabat yang berkomitmen mendukung pelaksanaan program nasional ini.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Tim IV Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yang secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada warga. Turut hadir Camat Ngariboyo, Kepala Desa Baleasri, Kapolsek Ngariboyo, dan Danramil Ngariboyo, memberikan dukungan dan memastikan kelancaran pelaksanaan program di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim IV menekankan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai dokumen legal.

“Sertipikat ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dengan dokumen ini, masyarakat dapat merasa aman dan memiliki peluang untuk mengoptimalkan tanah mereka, baik untuk investasi maupun sebagai aset produktif,” ujarnya.

Camat Ngariboyo juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah, perangkat Desa, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program PTSL.

“Keberhasilan program ini adalah hasil kerja sama yang solid. Kami berharap warga Baleasri dapat memanfaatkan sertipikat ini dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Kapolsek Ngariboyo menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban terkait pemanfaatan sertipikat tanah oleh masyarakat.

“Kami siap mengawal keamanan pasca penyerahan sertipikat agar masyarakat dapat memanfaatkan dokumen ini tanpa gangguan,” katanya.

Danramil Ngariboyo turut menambahkan bahwa TNI akan terus mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kehadiran kami di sini adalah bagian dari komitmen TNI untuk memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan di wilayah ini,” ucapnya.

Warga Desa Baleasri menyambut penyerahan sertipikat ini dengan penuh antusias. Salah satu penerima sertipikat, Ibu Sumiati, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami sangat bersyukur tanah kami kini memiliki sertipikat resmi. Ini memberikan rasa aman dan memudahkan kami dalam berbagai urusan, termasuk akses permodalan,” katanya dengan penuh semangat.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Indonesia. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga potensi untuk mengurangi sengketa tanah di masa depan. Sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang membantu meningkatkan taraf hidup warga.

Penyerahan 421 sertipikat tanah di Desa Baleasri ini menjadi bukti nyata keberhasilan Program PTSL tahun 2024 di Kabupaten Magetan. Dukungan dari pemerintah daerah, perangkat Desa, dan aparat keamanan menjadikan acara ini berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan adanya sertipikat tanah, warga Desa Baleasri kini memiliki kepastian hukum yang lebih baik. Program PTSL adalah langkah konkret pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat dan membangun fondasi hukum yang kokoh untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories