Magetan – Pilih denda atau Pakai Maskermu. Itulah sanksi yang diberikan dalam Operasi Yustisi yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Magetan bersama jajaran TNI/Polri, Satpol PP & Damkar, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat. Operasi digelar di kawasan Pasar Baru Magetan, Jumat (18/9/2020).
Selain dua sanksi tersebut di atas, ada satu lagi, yakni sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak mengenakan masker dengan baik serta benar.
“Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, membawa masker tapi tidak dipakai dan memakai masker buff,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Magetan Dian Lismana Zamroni pada media.
Saat operasi, masyarakat yang ketahuan melanggar langsung digiring oleh petugas ke pos yang sudah disiapkan.
Operasi dan sidang di tempat ini sebagai upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden RI No : 6 Tahun 2020 juga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No : 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Magetan No : 32 Tahun 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Magetan Dian Lismana Zamroni memimpin sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan.
“Adapun sanksi atau peringatan bagi pengguna jalan yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu hingga paling maksimal Rp 50 juta. Bagi pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 hari,” terang dia.
Selama kurang lebih tiga jam Operasi Yustisi jumlah pelanggar yang disidang di tempat sekitar 24 orang. Dengan adanya sidang ini dikandung maksud sebagai edukasi serta efek jera kepada masyarakat. Operasi tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif. (ar/mk)