Magetan – Kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku perusakan di kantor PDI Perjuangan.
Menurut Juru Bicara Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, pelaku merupakan warga Tinap, Sukomoro yang mengalami gangguan jiwa.
“Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan terkait laporan yang disampaikan DPC PDI Perjuangan semalam,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan itu, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penelusuran, pelaku pernah membuat heboh karena mengamuk, mencopoti bendera dan membakarnya di tugu simpang tiga Maospati. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2023.
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Magetan melalui Ketua Sujatno dan Sekretaris Suyatno secara resmi melaporkan aksi perusakan di kantor DPC PDI Perjuangan.
Laporan itu disampaikan semalam ke Polres Magetan dengan menyertakan saksi dan video. Sejumlah kerusakan yang dialami, antara lain plang papan nama partai, pagar, dan pipa PDAM.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sujatno mengatakan perusakan terhadap atribut partai tak bisa ditoleransi karena merusak marwah dan kehormatan partai yang dijunjung tinggi semua kader. (far/mk)





