Magetan – Pasca-dikukuhkan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan, sambat DPRD setempat, Kamis (13/01/2022). Terutama, terkait nasib 197 orang staf di pemerintah desa yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.
Ketua PPDI Magetan, Nanang Ari Purnomo, mengatakan pihaknya memperjuangkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setdakab membuat payung hukum. Ini perihal nasib ke-197 staf yang hingga kini belum bisa ter-cover asuransi plat merah tersebut.
“Kami meminta pada Dinas PMD bersama Bagian Hukum untuk merumuskan payung hukum. Termasuk, hasil dari tindak lanjut kesepakatan pada hari ini,” terang Nanang yang Sekdes Baron tersebut.
Menurut dia, dalam Permendagri No. 119 tahun 2019, empat persen iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut, preminya ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini, Pemkab Magetan. Sedangkan, premi satu persennya di-cover peserta.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD setempat H. Sujatno, mengatakan bahwa sebenarnya pemkab sudah menganggarkan dana guna meng-cover BPJS Kesehatan dari perangkat desa.
Namun, terdapat kendala teknis terkait sinkronisasi perundangan yang ada saat ini. ”Kami yang di dewan akan segera komunikasi dengan BPJS, apakah ada peraturannya?” terang Sujatno.
Tidak hanya itu, Komisi A DPRD akan melakukan studi banding dengan daerah lain. Menurutnya, terdapat kasus yang sama hanya pembayaran premi BPJS Kesehatan bisa berjalan sesuai peraturan.
Audiensi PPDI dengan Dewan ini dihadiri oleh anggota Komisi A, Dinas PMD, BPPKAD, dan Bagian Hukum Setdakab. (ant/mk)