Magetan – RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) merupakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tahunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, bukan melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga penyusunan RKPD menjadi ranah eksekutif.
Menurut Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman, DPRD bisa memberikan usulan yang harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda.
“Kalau mau nitip yang paling esensial karena ini Perencanaan Pembangunan Tahunan Kabupaten Magetan. Sampaikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD tersebut kepada Pemda supaya ditelaah di dalam penyusunan RKPD 2026, itu sesuai Permendagri 86 2017. Jadi, kalau nitip program provinsi kurang tepat sasaran,” jelasnya, Minggu (23/2/2025).
Fraksi Demokrat DPRD Magetan berpandangan pada RKPD 2026, Inpres 1 tahun 2025 masih berlaku. Dan, RKPD merupakan ruang untuk program dan kegiatan prioritas Bupati terpilih.
Beberapa hal yang disarankan Fraksi Demokrat DRPD Magetan untuk bisa menjadi prioritas rencana kerja antara lain, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan.
Berikutnya, kata Mas Pang, panggilan akrabnya, adalah soal Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terpadu, infrastruktur pariwisata karena pendapatan Magetan terbesar dari Pariwisata, peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Sumber-sumber pendapatan daerah perlu ditingkatkan, agar pendapatan daerah kita naik untuk mengkompensasi penurunan anggatan transfer dari pemerintah pusat,” kata Mas Pang. (far/mk)