BerandaPeristiwaSebagai Ruang Terbuka Hijau, Penggunaan Alun-alun Diatur Perda

Sebagai Ruang Terbuka Hijau, Penggunaan Alun-alun Diatur Perda

Magetan – Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan menyatakan alun-alun merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang penggunaannya diatur Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang penggunaan Ruang Terbuka Hijau .

Kepala DLHP Saif Muchlissun mengatakan sesuai perda tersebut penggunaan dan  pengelolaannya memiliki ketentuan agar menciptakan daya dukung, daya tampung lingkungan di Magetan.

“Kami sebagai pengampu, pengelola semua fasilitas RTH, salah satunya alun-alun,” katanya, Rabu (19/8/2026).

Menurut Saif, Perda tentang penggunaan RTH menjadi acuan DLHP untuk pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan RTH.

Alun-alun sebagai bagian dari ruang publik yang harus dikelola dengan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai RTH. Tujuannya, pengelolaan RTH ini bukan berkaitan dengan keindahan kawasan saja, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta mendukung kesehatan masyarakat.

Selain itu, menyediakan ruang interaksi sosial. Karena itu, pemanfaatan alun-alun tentu harus dilakukan secara tertib, terukur, adil, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan fungsi RTH untuk masyarakat luas.

Saif menyampaikan terima kasih atas perhatian, kritik, dan kepedulian terhadap alun-alun Magetan. Dia menegaskan sebagai pengampu tidak memandang alun-alun ini sebagai ruang yang hanya boleh digunakan oleh kelompok atau pihak tertentu. 

Alun-alun ini merupakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, komunitas, organisasi, pelaku sosial, kemudian juga olahraga, seni budaya, sesuai dengan ketentuan.

Menurut Saif, kalau ada permohonan yang mungkin belum dapat dilaksanakan atau perlu dijadwalkan kembali, hal tersebut tidak serta merta berarti masyarakat dipersulit.

“Termasuk, yang dipersoalkan sekarang. Ada 3-4 permohonan yang seingat saya bulan April itu, tidak hanya Gragrak. Karena, habis puasa dan lebaran, aktivitas padat di alun-alun, setelah itu kan kami lakukan perawatan. Karena, ada perawatan, permohonan tidak bisa dikabulkan,” terangnya.

Saif mengatakan kalau ada komunikasi bisa diusulkan menggunakan tempat alternatif, eperti parker timur, GOR, atau memundurkan jadwal.

“Kami itu sebenarnya menunggu, katanya juga mau audiensi dengan bupati, dan kami siap menerima, tapi gak ada komunikasi juga,” ungkap Saif.

DLHP Magetan kembali menegaskan penggunaan alun-alun boleh bagi siapa saja, namun pengunaan ruang publik dan RTH diatur agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan. Tidak merusak fasilitas maupun tanaman, tidak menimbulkan persoalan kebersihan, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan mayarakat lainnya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Izin Penggunaan Aset Daerah, Hendrad: Aturan Harus Jelas, Sudah Waktunya Satu Pintu

Magetan - Pemkab Magetan dinilai sudah waktunya memindahkan semua izin penggunaan aset daerah ke...

SK Gubernur Jatim Turun, Sah! Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan

Magetan - Usai sudah urusan pergantian pimpinan DPRD Magetan. Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat...

PPKMB Kampus Unesa 5 Dibuka Rektor Nurhasan, Mahasiswa Baru dari Aceh hingga Maumere, sampai Malaysia

Magetan – Sebanyak 1.738 mahasiswa memulai kuliah di Kampus Unesa 5 yang berlokasi di...

Artikel Terkait