Magetan – Apa kabar Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Eka Candra Utama? Perangkat desa yang konangan mencuri kotak amal di sebuah mushola di wilayah Paron, Ngawi, itu akhirnya diberhentikan tetap.
Surat pemberhentian tetap itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Banjarejo, Jumiran HD setelah mendapatkan persetujuan Camat Ngariboyo, Arief Ridwan. Termasuk, juga berdasar hasil penelitian khusus (litsus) serta rekomendasi dari Inspektorat Pemkab Magetan
“Jadi keputusan pemberhentian tetap Sekdes Banjarejo itu sudah sesuai dengan hasil litsus dan rekomendasi dari Inspektorat,” ujar Camat Ngariboyo, Arief Ridwan, Kamis (16/7/2020).
Menurut dia, alurnya, untuk pemberhentian tetap Sekdes Banjarejo, Inspektorat melakukan litsus dan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Magetan. Kemudian, bupati memberikan persetujuan.
“Terakhir, setelah menerima hasil litsus dan rekomendasi dari Inspektorat, kepala desa mengajukan permohonan persetujuan kepada camat.”
Kepala desa Banjarejo, Jumiran HD kepada wartawan mengaku sudah menerbitkan surat pemberhentian tetap Sekdes. “Rekomendasi dari Inspektorat sudah turun, maka surat pemberhentian tetap saudara EC sebagai sekretraris desa, pada hari Selasa (14/7/2020), kita keluarkan,” kata kepala desa.
Kemudian, pasca-pemberhentian ini, pemerintah desa akan bermusyawarah guna penunjukkan Plt Sekdes, lanjut kepala desa.
Sebelumnya, tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarejo menuntut Sekdes diberhentikan. Bahkan, sempat pula beberapa tokoh setempat mendatangi Pendopo Surya Graha untuk beraudiensi dengan Bupati Suprawoto.
Pihak pemerintah Desa Balerejo sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Sekdes Eka Candra. Itu terkait dengan indisipliner dan perilaku Sekdes selama ini. (ar/mk)